"Barangsiapa melayat jenazah hingga menshalatkannya, maka ia memperoleh satu qirath pahala; dan barangsiapa menyertainya hingga dimakamkan, maka ia memperoleh dua qirath pahala (sebesar dua gunung besar). (HR. Bukhari)"
Shalat jenazah berhukum fardhu kifayah. Ketika ada warga lingkungan yang meninggal dunia, kewajiban warga muslim di sekitarnya adalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya.
Shalat jenazah dilakukan dengan berdiri tegak tanpa ruku' dan sujud dengan 4 kali takbir:
1. Niat dan Takbir Pertama (Takbiratul Ihram):
Setelah takbir pertama, membaca Surat Al-Fatihah dengan khusyuk.
2. Takbir Kedua:
Setelah takbir kedua, membaca Shalawat Nabi:
3. Takbir Ketiga:
Membaca doa khusus untuk jenazah:
4. Takbir Keempat:
Membaca doa bagi kaum muslimin yang ditinggalkan:
5. Salam:
Menoleh ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan: